Lembaga Kemasyarakatan Desa

| Lembaga Kemasyarakatan Desa

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. BPD dapat dianggap sebagai “parlemen”-nya desa.

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa, adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

PEMBINAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA (PKK)

Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. 

KARANG TARUNA (KT)

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda, yang berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial bagi masyarakat.

LINMAS DESA

Satuan Perlindungan Masyarakat atau yang biasa disingkat dengan Satuan Linmas (Satlinmas) merupakan satuan tugas yang terdiri dari anggota masyarakat dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari berbagai ancaman.

BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)

Badan Usaha Milik Desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.

Copyright © 2024 | Pemerintah Desa Bulusari